Diberhentikan secara tidak hormat, Ferdy Sambo ajukan banding

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 07:54 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Ilustrasi (Tangkapan IG @divpropampolri)
Irjen Pol Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Ilustrasi (Tangkapan IG @divpropampolri)

TITIKTEMU.CO - Komite Sidang Etik memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, secara kolektif kolegial. Keputusan tersebut adalah kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

"Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,"
tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, ketika jumpa pers selepas sidang kode etik ditutup, Jumat (26/8/2022) dini hari, seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Dedi, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga: Lima orang dari Patsus Brimob hadiri Sidang KEPP Sambo

"Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan tiga anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," kata Dedi menegaskan.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi
diperiksa komisi etik.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama Bidang
Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Baca Juga: Akhir Tragis Karier Ferdy Sambo, Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Kemudian ada juga Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Menanggapi vonis tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding. Dan akan menerima apapun hasil dari banding itu. Menanggapi hal itu, Dedi Prasetyo kepada media menyatakan, banding adalah hak dari Sambo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X