Meski Istri Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap akan Minta Keterangan Soal Dugaan Pelecehan Seksual

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:06 WIB
Putri Candrawathi (paling kanan) saat mendatangi Mako Brimob  (pic/pmjnews.com)
Putri Candrawathi (paling kanan) saat mendatangi Mako Brimob (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Komnas HAM akan tetap melanjutkan pendalaman terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka pun akan
memintai keterangan Putri, sekalipun Polri telah menetapkannya sebagai tersangka.

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan waktu pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat
dan waktu," jelas Sandrayati dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: Ayah Wagub Emil Dardak Meninggal karena Kecelakaan di Jalan Tol Pemalang-Batang. Ini Penyebabnya

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apapun statusnya. Termasuk kaitannya dengan
dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.

"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya
kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ungkap Siti.

Dia menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. "Termasuk pelanggaran
dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," jelas Siti.

Baca Juga: Owalah, Anak dari Sambo Ternyata Dibully di Sekolahnya

Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, lanjut dia, adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.

Siti menambahkan, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X