TITIKTEMU.CO - Sebelum vonis dibacakan untuk Irjen Ferdy Sambo, sebanyak 15 orang saksi telah selesai diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Sidang yang digelar di Gedung TNCC ini telah berlangsung 12 jam.
"Ya, lengkap 15 (saksi sudah diperiksa)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/8/2022) malam, seperti dilansir
pmjnews.com.
Setelah selesai pemeriksaan saksi, lanjut Nurul, saat ini sidang KEPP ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga: Akhir Tragis Karier Ferdy Sambo, Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
"Setelah nanti secara keseluruhan pemeriksaan terhadap para saksi telah dilaksanakan. Maka akan baru dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar," imbuhnya.
Sebelumnya, Nurul menjelaskan belasan saksi yang dihadirkan dalam sidang KEPP Ferdy Sambo ini berasal beberapa instansi. Di antaranya Brimob, Propam, hingga kalangan
eksternal.
"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus (Penempatan Khusus) Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," ungkap Nurul.***
Artikel Terkait
Fahmi Alamsyah Ajukan Pengunduran Diri sebagai Penasihat Ahli Kapolri . Ini Penyebabnya
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J. Bola di tangan Kejagung
Meski Istri Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap akan Minta Keterangan Soal Dugaan Pelecehan Seksual
Astaga, Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri. Ini Respon Kadiv Humas Dedi Prasetyo
Ahli Forensik Digital Bongkar 5 Kejanggalan CCTV dari Rumah Ferdy Sambo: Seharusnya...
IPW: Sebaiknya Ferdy Sambo Dipecat Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
15 Saksi Dihadirkan di Sidang KKEP Sambo, Termasuk 3 Tersangka Pembunuhan Yoshua. Sanksi Diputuskan Hari Ini