TITIKTEMU. CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri.
SPDP terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersebut diterima Kejagung pada Senin (22/8/2022) kemarin.
"Perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik MV Pink Venom oleh BLACKPINK. Salah satunya, Jennie Memakai Jersey Manchester United
Dengan diterimanya SPDP Putri Candrawathi, lanjut Ketut, Kejagung nantinya akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempat berkas perkara yang diterima, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Baca Juga: Ini Penyebab Isu Liar Kedekatan Nikita Mirzani dengan Ferdy Sambo
"Sekarang sampai kemarin kita sudah menerima 4 berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tuturnya.***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus Pembunuhan Brigadir J Makin Terang. Polri Temukan CCTV Sebelum, Saat dan Sesudah Penembakan Terjadi
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J. Bola di tangan Kejagung
TRAGIS! 5 Fakta Tentang Putri Candrawathi: Dari Awal Kenal Sambo Hingga Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Meski Istri Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap akan Minta Keterangan Soal Dugaan Pelecehan Seksual
5 Fakta Peran Putri Sambo sehingga Polisi Menjeratnya dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus Makin Terang, Sambo Mengaku Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J dan Halangi Proses Penyidikannya