Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, " Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,"(dadisutaryadi)***
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, " Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,"(dadisutaryadi)***
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
Terlihat Lemas di Mobilnya. Polda Metro Jaya Tidak Menahan Roy Suryo
Usai Diperiksa, Roy Suryo Gunakan Penyangga Leher. Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Meto Jaya
Roy Suryo Lemas Tak Berdaya Usai Diperiksa Polisi, Giliran Bersama Penggemar Mercy Ketawa-ketiwi
Tak Lagi Bisa Ketawa Ketiwi di Klub Mercy, Kini Roy Suryo Mendekam di Bui
Pengakuan Bharada E: Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Bersama-sama dan Atas Dasar Perintah
Terungkap, Ferdy Sambo di TKP Saat Brigadir J Tengah Meregang Nyawa
Komnas HAM Buka Peluang Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri