Roy Suryo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan. Alasannya: Sakit...

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Senin, 8 Agustus 2022 | 22:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan  (pic/pmjnews.com)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (pic/pmjnews.com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, " Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,"(dadisutaryadi)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X