TITIKTEMU.CO - Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022).
Selama menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, Roy Suryo keluar dengan kondisi lemas hingga perlu menggunakan kursi roda dan dipapah menuju mobil yang menjemputnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ada Motif Asmara Dibalik Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang
“Tidak ditahan,” ujar Zulpan, seperti dilansir pmjnews.com, Sabtu (23/7/2022). Zulpan menambahkan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena dalam kondisi sakit.
Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.18 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam sejak pukul 10.30 WIB.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang mendampingi dan memapah Roy Suryo ke mobil tak berbicara banyak setelah pemeriksaan. Dia hanya mengatakan bahwa Roy Suryo perlu istirahat.
Baca Juga: Adu Gaya Anies Baswedan dan Ridwan Kamil di ‘Catwalk’ Dukuh Atas Jakarta
“Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022) malam.***
Artikel Terkait
Baku Tembak Antar Polisi: Ada Laporan Percobaan Pembunuhan dan Ancaman Kekerasan Terhadap Perempuan
Ungkap Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Polisi Bentuk Tim Gabungan
Kasus Baku Tembak Polisi: Karo Paminal Divisi Propam Polri dan Kapolres Jakarta Selatan Dinonaktifkan
Nah CCTV Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Ditemukan. Kasus Tewasnya Brigadir J Makin Benderang
Kasus Editan Foto Stupa Candi Borobudur: LPSK Beri Rekomendasi Ke Polisi Tunda Penyidikan Kasus Roy Suryo
Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Kunjungan Roy Suryo ke LPSK Tidak Pengaruhi Proses di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur