TITIKTEMU.CO JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, pada Jumat (5/8/2022), setelah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat (5/8/2022).
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam, seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Astaga, Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Manager Bunga Citra Lestari
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumn dibui, kehadiran Roy Suryo di acara Mercedes-Benz SL Club (MBSL) Indonesia menjadi sorotan publik. Pasalnya, Roy Suryo, yang menyandang status sebagai tersangka, beralasan sedang sakit sehingga tidak ditahan polisi.
Baca Juga: Dewan Pers Apresiasi Media Arus Utama yang Jaga Kualitas Jurnalistik
Terkait hal ini, pihak pelapor bersama Forum Kader Bela Negara menggelar konferensi pers. Mereka meminta polisi bertindak tegas terhadap Roy Suryo.
"Dengan video yang beredar itu seharusnya ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang, khususnya penyidik. Karena menurut saya itu sudah meresahkan. Kami yang melihat video itu pun sangat miris," kata salah satu tim pelapor dari Forum Kader Bela Negara, Budi, dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Alhasil, karena sudah dibui, kini Roy Suryo tak lagi bisa ketawa-ketiwi di klub Mercy lagi. ***
Artikel Terkait
Kasus Editan Foto Stupa Candi Borobudur: LPSK Beri Rekomendasi Ke Polisi Tunda Penyidikan Kasus Roy Suryo
Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Kunjungan Roy Suryo ke LPSK Tidak Pengaruhi Proses di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur
Hampir 12 Jam Diperiksa, Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda dan Dipapah ke Mobil
Terlihat Lemas di Mobilnya. Polda Metro Jaya Tidak Menahan Roy Suryo
Usai Diperiksa, Roy Suryo Gunakan Penyangga Leher. Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Meto Jaya
Roy Suryo Lemas Tak Berdaya Usai Diperiksa Polisi, Giliran Bersama Penggemar Mercy Ketawa-ketiwi