Pengakuan Bharada E: Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Bersama-sama dan Atas Dasar Perintah

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Senin, 8 Agustus 2022 | 12:33 WIB
Bharada E mengakui  pembunuhan  Brigadir J dilakukan bersama-sama dan atas dasar perintah (pic/ig heraldindonesia)
Bharada E mengakui pembunuhan Brigadir J dilakukan bersama-sama dan atas dasar perintah (pic/ig heraldindonesia)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Pihak kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan, kliennya sekarang sudah jauh merasa lebih tenang dari sebelumnya yang ketakutan. Deolipa telah menceritakan fakta yang diketahui secara lengkap.

"Kalau bicara proses yang paling berwenang adalah penyidik, tapi kami yang ikut prosesnya memang posisi Bharada E ini dari orang individu yang tertekan, galau, dan ketakutan,” bebernya, Senin (8/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: Pemilu 2024: Hari ini 4 Parpol daftar ke KPU, Termasuk Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

“Setelah kita treatment dengan kejiwaan bareng dengan tim penyidik didapat cerita yang lengkap artinya fakta-faktanya disampaikan lengkap," ucapnya.

Lebih jauh Deolipa menuturkan, Bharada E sudah berbicara dari hati dan berdasarkan pengalaman yang dialami. Dalam pengakuannya, Bharada E menerangkan kepada
penyidik, perbuatan menghabisi nyawa Brigadir J itu, dilakukan bersama-sama dan atas dasar adanya instruksi, atau perintah.

Menurut Deolipa, pengakuan Bharada E itu diharapkan menjadi petunjuk bagi tim penyidik, untuk menjerat tersangka ‘atasan’ dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Cukup Alat Bukti, Brigadir Ricky Rizal Jadi Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Alasannya, Bharada E tidak mau menanggung beban hukum sendiri dalam kasus tersebut.

“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan),” ungkapnya.

“Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X