Komnas HAM Buka Peluang Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Senin, 8 Agustus 2022 | 17:37 WIB
M Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM (pic/ANTARA/Muhammad Zulfikar)
M Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM (pic/ANTARA/Muhammad Zulfikar)

TITIKTEMU.CO - Komisioner Komnas HAM M Chorul Anam menyatakan, pihaknya membuka peluang memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri.

"Sejak minggu lalu Komnas HAM  telah berkoordinasi dengan Tim Khusus, tentang Pak Sambo. Namun dalam perkembangannya, dia kan berada di Mako Brimob," ujar Anam di kantor Komnas HAM Jakarta Senin, 9 Agustus 2022, seperti
dilansir Antara.

Awalnya Komnas HAM akan memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM Jakarta. Namun saat ini yang bersangkutan telah diamankan di rungan khusus Mako Brimob
Kelapa Dua Depok selama 30 hari.

Namun apabila pihak Kepolisian mempunyai alasan jauh lebih penting dan alasan lainnya. Maka Komnas HAM akan memeriksa Sambo di Mako Brimob. Tapi Anam tidak menyebutkan kapan pemeriksaan Sambo di Mako Brimob itu akan dilaksanakan.

Baca Juga: Terungkap, Ferdy Sambo di TKP Saat Brigadir J Tengah Meregang Nyawa

Ada dugaan Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan tindakan salah prosedur dalam masalah olah TKP dan penghilangan barang bukti tentang peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 Juli 20222 lalu, di rumah dinasnya di Duren Tiga Pancoran Jakarta, yang menewaskan Bigadir J.

Sebelumnya diberitakan, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022). Mereka akan dimintai keterangan terkait uji balistik pada peristiwa tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Rombongan Tim Labfor Polri datang pada pukul 08.35 WIB. Mereka datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Rombongan tersebut mengenakan baju batik dan bersama-sama masuk ke Komnas HAM, kemudian menaiki tangga menuju ruangan pemeriksaan. (dadi sutaryadi).**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X