TITIKTEMU.CO JAKARTA - Pengertian gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 adalah: pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Baca Juga: Kembali Lakukan Rekrutmen Jaksa, KPK Berkomitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
Penyelenggara dilarang menerima gratifikasi karena hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang.
Namun ada pengecualian sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong Indra Kenz Bertambah, Rugi Puluhan Miliar Hingga Gangguan Psikologis
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Artikel Terkait
Oalah! Bagikan Uang Kompensasi Pabrik Garmen, Ketua RT di Sragen Ini Malah Dituduh Suap Warga
KPK Panggil 17 ASN Tersangka Kasus Suap Jabatan Kades di Probolinggo. Bakal Segera Ditahan?
Azis Syamsuddin dalam Pusaran Kasus Suap, Ini Profilnya
KPK Umumkan Penghargaan Pelapor Gratifikasi Inspirasi 2021, Simak Siapa Saja Sosok Penerimanya!
44 Orang Eks KPK Termasuk Novel Baswedan Dilantik Kapolri Jadi ASN Polri di Hari Anti Korupsi Sedunia
Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Relawan Joman Polisikan Ubedillah Badrun