Definisi Gratifikasi & Siapa Saja Penyelenggara Negara yang Wajib Laporan

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 19 Maret 2022 | 15:24 WIB
ilustrasi. Gratifikasi. (pic. kemluri)
ilustrasi. Gratifikasi. (pic. kemluri)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Pengertian gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 adalah: pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Baca Juga: Kembali Lakukan Rekrutmen Jaksa, KPK Berkomitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Baca Juga: Perjalanan Dugaan Kasus Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan: Muda, Kaya Raya, Masuk Penjara

Penyelenggara dilarang menerima gratifikasi karena hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang.

Namun ada pengecualian sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Indra Kenz Bertambah, Rugi Puluhan Miliar Hingga Gangguan Psikologis

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi:

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Baca Juga: Simak Ini Perbedan Endemi, Epidemi, dan Pandemi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: KPK RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X