Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis : Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
Kemudian, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek serta Pegawai Negeri.
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi:
Baca Juga: Panduan Puasa Ramadhan: Dalil, Tata Cara dan Ketentuannya
Pegawai pada : MA, MK, Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND, Pegawai pada Kejagung, Pegawai pada Bank Indonesia, Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II. Kemudian, Pegawai pada Perguruan Tinggi, Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP.
Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil, Pegawai pada BUMN dan BUMD, Pegawai pada Badan Peradilan, Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI, termasuk Pimpinan dan Pegawai di lingkungan Pemda Dati I dan Dati II. ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co
Artikel Terkait
Oalah! Bagikan Uang Kompensasi Pabrik Garmen, Ketua RT di Sragen Ini Malah Dituduh Suap Warga
KPK Panggil 17 ASN Tersangka Kasus Suap Jabatan Kades di Probolinggo. Bakal Segera Ditahan?
Azis Syamsuddin dalam Pusaran Kasus Suap, Ini Profilnya
KPK Umumkan Penghargaan Pelapor Gratifikasi Inspirasi 2021, Simak Siapa Saja Sosok Penerimanya!
44 Orang Eks KPK Termasuk Novel Baswedan Dilantik Kapolri Jadi ASN Polri di Hari Anti Korupsi Sedunia
Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Relawan Joman Polisikan Ubedillah Badrun