Oalah! Bagikan Uang Kompensasi Pabrik Garmen, Ketua RT di Sragen Ini Malah Dituduh Suap Warga

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 13:21 WIB
Joko Sutrisno didampingi penasehat hukum melapor ke Polres Sragen. (Dok.Polres Sragen)
Joko Sutrisno didampingi penasehat hukum melapor ke Polres Sragen. (Dok.Polres Sragen)

TITIKTEMU.CO

Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Sragen, Jawa Tengah, melaporkan warganya ke polisi karena menuduhnya melakukan suap. Pelaporan tersebut terkait rekaman video pembagian uang kompensasi pembangunan pabrik garmen PT Glory di Sragen.

Video kemudian dishare warga ke grup Whatsapp dengan caption tuduhan gratifikasi atau  (penyuapan). Joko Sutrisno,  Ketua RT 27, Desa Bener, Ngrampal, selaku pelapor sudah melimpahkan melimpahkan berkas laporan ke Polres Sragen, Rabu (25/8/2021).

Joko mengaku tidak terima dituduh menyuap, pasalnya sejak awal sudah ada pembicaraan dengan warga terkait kompensasi.  

“Tuduhan melakukan penyuapan itu mencemarkan nama baik saya. Apalagi video itu disebarkan lewat Whatsapp,” kata Joko didampingi kuasa hukum Denny Ardiansyah dan Eliska Desy Astuti.

Baca Juga: Data Covid-19 Pusat-Derah Beda, Bupati Yuni: Pantas Sragen Level 4 Terus

Video disebarkan oleh seorang warga, Danan Heruwanto yang juga Ketua Forbest, di grup Whatsapp Desa Bener. Rekaman diberi caption ”Gratifikasi tgl 15 Juli di batalkan konangan Ketua laporan grup Forbest”.

Padahal, menurut kuasa hukum Joko, kliennya tidak menerima uang sepeserpun. Saat pembagian uang kompensasi di Balai Desa-pun kliennya tidak datang.

“Uang kompensasi dikirim sendiri oleh Ketua RW. Ketua RT hanya menunjukkan rumah warga penerima. Tidak ada nama Ketua RT 27 dalam daftar amplop yang dibawa ketua RW juga,” jelas Deny.

Denny mengatakan sebelumnya sudah ada pertemuan Ketua RT 24, 25, 26 27 dan RW 08 Desa Bener untuk membuat permohonan kompensasi terkait dampak pembangunan pabrik garmen. 

Baca Juga: Sabar Ya, Sragen Akan Segera Punya 3 Rumah Sakit

Pengajuan itu disampaikan hingga tiga kali dan ditandatangani kepala desa (kades) serta seluruh ketua RT. Permohonan kompensasi tersebut jauh sebelum Danan Heruwanto membentuk Forbest.

Setelah proposal kompensasi diterima, Kades menginformasikan bahwa kompensasi untuk warga terdampak RT 26 dan 27 sudah cair pada Selasa (14/6).

“Saat itu Pak Joko menolak membagikan, dan meminta agar penyerahan uang dilakukan pihak perusahaan,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X