Selanjutnya, Gunawan menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada para korban, baik psikologis dan hukum.
Baca Juga: Makin Ramai! Korban Dugaan Kasus Pemerkosaan di UMY Menjadi Tiga Orang
“Nanti psikologisnya melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA). PKBH UMY mendampingi jika korban bawa kasus ke ranah hukum,” terang Gunawan.
Rektor menegaskan pihaknya mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas.
Sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Alumni dan AIK, Faris Al-Fadhat menyatakan UMY sudah mengembalikan MKA kepada orangtuanya.
Baca Juga: Lagi Ramai! Dugaan Kasus Pemerkosaan di Kampus UMY, Begini Kronologinya
“Kita kembalikan kepada orangtua, lengkap dengan kronologi kejadian, alasan, dan dasar pertimbangan hukumnya,” ungkap Faris.
Seperti diketahui, dugaan kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan di UMY ini viral setelah diunggah oleh akun Instagram @dear_umycatcallers.
Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkapkan tiga mahasiswi UMY yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh terduga pelaku MKA alias OCD.
Baca Juga: Geger Mahasiswa UMY Perkosa 3 Mahasiswi, Begini Tanggapan Kampus
Peristiwa yang menimpa korban pertama terjadi sekitar 3,5 bulan lalu, korban kedua pada Oktober 2021, dan korban ketiga pada 2018.
Akun Instagram @dear_umycatcallers menulis korban pertama diperkosa saat sedang haid, dan terduga pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras.
Selanjutnya, terduga pelaku MKA melakukan pemerkosaan saat korban kedua dalam kondisi tidak dasarkan diri akibat mabuk.
Sedangkan kepada korban ketiga, terduga pelaku MKA alias OCD memaksa melakukan anal seks yang mengakibatkan korban syok dan depresi dalam waktu lama.***
Artikel Terkait
Ini Surat Terbuka Korban Perundungan dan Pelecehan Massal di KPI, Ditujukan untuk Presiden Jokowi
Kasus Dugaan Pelecehan Massal di KPI, Ini nama-nama yang Disebut Korban dalam Suratnya
Korban Pencabulan Guru SD di Wonogiri Bertambah, Semua Bekas Muridnya
Tim Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Terjerat Kasus Pelecehan Mahasiswi Universitas Riau, Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka
Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan di Pesantren Bandung, Ini Fakta-fakta Lengkapnya