Bea Cukai Surakarta Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 3 Miliar

photo author
Budi Harjo Kusumo, TitikTemu.co
- Kamis, 7 Oktober 2021 | 14:28 WIB
Petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan jutaan batang rokok ilegal di Gentan, Sukoharjo, Senin (4/10/2021). n batang rokok ilegal di Kawasan Perumahan Gentan, Sukoharjo. Kini ribuan rokok itu berada di Kantor Bea Cukai Surakarta, Senin, (7/10). (Budi Harjo Kusumo)
Petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan jutaan batang rokok ilegal di Gentan, Sukoharjo, Senin (4/10/2021). n batang rokok ilegal di Kawasan Perumahan Gentan, Sukoharjo. Kini ribuan rokok itu berada di Kantor Bea Cukai Surakarta, Senin, (7/10). (Budi Harjo Kusumo)

Hari menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka SO mengaku menjual rokok ilegal ke jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Tertipu Belanja Online? Laporkan Saja ke CekRekening.id!

Atas perbuatannya itu, SO dijerat dengan Pasal 54 dan 56 berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

“Dengan operasi pasar yang konsisten, kemudian penindakan hukum yang tegas kami berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” kata Hari.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X