Hari menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka SO mengaku menjual rokok ilegal ke jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Tertipu Belanja Online? Laporkan Saja ke CekRekening.id!
Atas perbuatannya itu, SO dijerat dengan Pasal 54 dan 56 berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
“Dengan operasi pasar yang konsisten, kemudian penindakan hukum yang tegas kami berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” kata Hari.***
Artikel Terkait
Polres Asahan Amankan 34 Kg Narkoba Jenis Shabu Yang Ditemukan Warga
Lagi, Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dari Luar Tembok Lapas Kedungpane Semarang
Polres Sukoharjo Tangkap Tentara Gadungan Spesialis Maling Aki Motor
Jajaran Polres Indramayu Ringkus 9 Tersangka dan Sita Ratusan Ribu Tablet Narkoba, Ganja Serta Sabu
Bongkar Peredaran Obat Keras di Bantul, Polisi Sita Barang Bukti Puluhan Juta butir Obat Keras
Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Rusak