TITIKTEMU.CO, Yogyakarta – Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda DIY mengungkap jaringan produksi dan peredaran gelap obat keras jaringan Jawa Barat-DKI-DIY-Jawa Timur-Kalimantan Selatan, di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (27/9).
Polisi mengamankan tiga orang pelaku dan menyita puluhan juta obat keras yang telah dikemas, bahan pembuatan serta sejumlah peralatan untuk produksi obat keras.
Direktur Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, penangkapan jaringan ini bermula dari dilakukannya kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sandi “Anti Pil Koplo 2021” dengan target produsen dan pengedar gelap obat keras atau berbahaya, sejak 6 September 2021 lalu.
Baca Juga: Jajaran Polres Indramayu Ringkus 9 Tersangka dan Sita Ratusan Ribu Tablet Narkoba, Ganja Serta Sabu
Dalam perkembangannya, pada tanggal 13-15 September 2021, Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap obat keras dan psikotopika oleh pelaku M cs (8 orang).
“Dari sana, kami menyita barang bukti lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarat Timur,” kata Brigjen Pol. Krisno saat gelar perkara.
Selanjutnya, diperoleh petunjuk bahwa obat ilegal yang disita berasal dari Yogyakarta. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polda DIY, pada 21 September 2021 pukul 23.00 WIB, mengamankan tersangka WZ dan saksi A, di sebuah gudang di Kasihan, Kabupaten Bantul. Petugas juga menggeledah lokasi yang diduga sebagai Mega Cland Lab. untuk memproduksi obat-obat keras.
“Dari sana, kami menemukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia/ prekursor obat. Obat-obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg yang sudah dipacking dan siap kirim. Begitu juga adonan berbagai prekursor siap diolah menjadi obat,” katanya.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa WZ adalah penanggung jawab gudang. Saksi AR (pekerja) juga menerangkan, atasannya adalah LSK alias DA. Kemudian pada Rabu (22/9) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menangkap DA di Kasihan, Kabupaten Bantul.
“Berdasarkan hasil interogasi DA, masih ada 1 pabrik lainnya di gudang Bayuraden, Gamping, Kabupaten Sleman. Hingga Rabu (22/9) jam 02.15 WIB, tim gabungan melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras,” jelas Krisno.