TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Penipuan online makin marak terjadi, baik transaksi jual beli online, pinjaman online, investasi online, pulsa online dan lainnya.
Dilansir dari laman kominfo.go.id, selama tahun 2020 tercatat sebanyak 192.000 laporan penipuan online, terutama belanja online.
Bukan hanya pelaku online baru yang menjadi korban, tapi juga mereka yang sudah lama menggeluti dunia online.
Baca Juga: Keranjingan Game Online, Bocah 11 Tahun Curi Duit Ibunya hingga Rp42 Juta
Mengingat kasus-kasus serupa masih kerap terjadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka layanan pengaduan melalui CekRekening.id.
CekRekening.id merupakan layanan resmi pemerintah yang mengidentifikasi rekening bank yang diduga digunakan untuk penipuan.
Layanan ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di seluruh Indonesia yang menjadi korban penipuan transaksi online.
Layanan CekRekening ini sebenarnya sudah dirilis pada tahun 2017, namun belum banyak masyarakat belum tahu.
Melalui layanan ini, masyarakat bisa melaporkan kasus-kasus penipuan belanja online.
Bukan hanya itu, pelaporan juga terbuka untuk kasus transaksi online secara umum yang mengarah ke tindak penipuan, pemerasan, dan terorisme.
Baca Juga: Sego Tiwul, Mengurus Dokumen Pertanahan di Wonogiri Jadi Mudah dengan Aplikasi Online Ini
Juga narkotika dan obat terlarang, investasi bodong, maupun kejahatan lainnya. Laporan bisa dilakukan individu, kelompok, dan pihak bank.
Menurut laman CekRekening.id, pelaporan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melapor secara online.
Artikel Terkait
The Papandayan Jazz Fest Gelar Festival dan Kompetisi Jazz Online
Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Pegadaian. Begini Nih Modusnya
Anda Nasabah Bank BCA, Hati-Hati Dengan Modus Penipuan Ini
Makin Aman Makin Smart, Ronda Online Lewat Puluhan Ribu CCTV di Kota Semarang
Kepingin Punya Anak Tapi Ogah Berhubungan Badan, Wanita ini Melahirkan 'eBaby' alias Bayi Online!