"Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis," ucapnya.
Baca Juga: Polda Jateng Bekuk 15 Pelaku Transfer Dana Palsu, Kerugian Bank Capai 20 M
Ia menuturkan, para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket, yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup.
Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00.
"Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu buah linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brankas yang telah dijebol pelaku.
"Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Tren Covid Mulai Turun, Polda Jateng Lakukan Penyekatan Khusus di Akhir Pekan
Polda Jateng Siap Amankan Jalannya Liga 1 Dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat
Polda Jateng Bekuk 15 Pelaku Transfer Dana Palsu, Kerugian Bank Capai 20 M
28.300 Vaksin Bagi Pengemudi Angkutan dan Ojol dari Ditlantas Polda Jateng
Kapolda Jateng Angkat Bicara Soal Gugatan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu
Dirlantas Polda Jateng: Laksanakan Tugas, Polantas Kedepankan Teknologi Informasi