Polisi Menangkap 11 Nelayan Gunakan Bondet (Bom Ikan)

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Selasa, 14 September 2021 | 18:20 WIB
Polisi Gelar Perkara Penangkapan 11 Nelayan  Karena  Menggunakan Bom Ikan di Perairan Pulau Sabakatang, Mamuju, Sulawesi Barat.( Sumber :  www.humaspolri.go.id)
Polisi Gelar Perkara Penangkapan 11 Nelayan Karena Menggunakan Bom Ikan di Perairan Pulau Sabakatang, Mamuju, Sulawesi Barat.( Sumber : www.humaspolri.go.id)
 
 
 

TITIKTEMU, Mamuju

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulbar meringkus 11 Nelayan di perairan pulau sabakatang Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.  Dari 11 tersangka, sembilan diantaranya merupakan warga Kabupaten Mamuju, satu orang warga Majene, sementara satu orang lainnya warga Balikpapan, Kalimantan Timur.

 
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, didampingi PLH Dir Polairud AKBP Mulyadi amin pada acara konferensi pers, Selasa (14/09/21) mengatakan, 11 nelayan tersebut ditangkap pada Hari Sabtu, lantaran diketahui menangkap ikan dengan Bondet atau bom ikan.
 

Syamsu Ridwan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin personil Dit Polairud melakukan patroli rutin di kawasan perairan menuju pulau sabakatang.

“Ditengah perjalanan tepatnya di perairan pulau salisingan personil patroli melihat 3 kapal nelayan sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bom. Kemudian 11 awak nelayan dalam perahu tersebut kita amankan,” papar Syamsul dikutip titiktemu dari laman www.humaspolri.go.id.

Baca Juga: Ledakan Bom Ikan di Pasuruan Ternyata Lukai Bayi 6 Bulan

“Hasil patroli hari sabtu kemarin, kami anan sebanyak 11 orang Nelayan pelaku ilegal fishing. Mereka kami tangkap berikut barang bukti”, Tutur Syamsu Ridwan.

Berbagai Barang Bukti Diamankan Petugas Seperti 136 Botol Bom Ikan, 96 Detonator serta 3 unit Kapal ( Sumber : www.humaspolri.go.id)
Berbagai Barang Bukti Diamankan Petugas Seperti 136 Botol Bom Ikan, 96 Detonator serta 3 unit Kapal ( Sumber : www.humaspolri.go.id)

 

Sejumlah barang bukti yang diaankan dari para pelaku  berupa 136 botol Bom ikan, 96 detonator, 3 unit Kapal, dokumen kapal dan barang-barang lainnya yang berhubungan dengan ilegal Fishing.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Rutan Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 84 Undang-undang No. 31 Tahun 2004.

Selain ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun para pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). (ewa/www.humaspolri.go.id)

 

 

 

BalasTeruskan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X