Selain persoalan kewarganegaraan, proses pemulangan SAM juga terkendala belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.
Faisal mengatakan Bareskrim kini mengandalkan koordinasi melalui Interpol untuk mengupayakan kepulangan tersangka ke Indonesia.
“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” ungkap Faisal.
Karena tidak adanya perjanjian ekstradisi tersebut, pihaknya memilih menggunakan jalur Interpol sebagai salah satu upaya untuk membawa SAM kembali ke Indonesia.
“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” sambungnya.
Baca Juga: Viral Pria Tanpa Busana Aniaya Pemotor di Lenteng Agung Jaksel, Diamankan Polisi
SAM Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Lima Santri
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki pada 24 April 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada 28 November 2025 terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap para korban.
Dalam perkembangannya, muncul pula dugaan intimidasi terhadap korban. Pihak SAM disebut sempat mendatangi korban dan diduga meminta agar laporan tersebut dicabut.
Sementara itu, Ustaz Abi Makki pernah mengungkap kesaksian bahwa SAM diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap salah satu santrinya pada 2021.
Dugaan tersebut disebut dilakukan dengan modus memberikan iming-iming fasilitas untuk melanjutkan pendidikan di Mesir. Setelah kejadian itu, disebutkan sempat ada pembicaraan dan SAM berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada 2025. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban untuk melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Masuk Red Notice Interpol sejak Juli 2026
Artikel Terkait
Viral! Momen Mahasiswa BEM UI Roasting Polwan di Thamrin, Singgung Spanduk 'Kami Siap Melayani'
Viral Pria Tanpa Busana Aniaya Pemotor di Lenteng Agung Jaksel, Diamankan Polisi
Viral Pengusaha UMKM Tebet Mengaku Dipaksa Pindah Demi SPPG, Deposit Rp8 Juta Ditahan
Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas: 4 Ahli Dihadirkan, Ada Soal Penetapan Tersangka hingga TPPU
Gempa NTT M7,7, Kemenkes Bangun RS Lapangan dengan Ruang Operasi dan 100 Tempat Tidur