Peran Staf Khusus Ikut Disorot
Dalam sidang yang sama, anggota majelis hakim Sunoto turut mengkritisi peran staf khusus Nadiem, Jurist Tan.
Hakim menyebut staf khusus menteri secara aturan hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri, bukan menjalankan fungsi operasional maupun mengambil keputusan kebijakan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, Jurist Tan dinilai telah menjalankan tugas yang melampaui kewenangan formalnya sehingga menjadi salah satu aspek penyalahgunaan wewenang dalam perkara tersebut.
Putusan ini sekaligus menjadi babak penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan dengan nilai anggaran sangat besar.***
Artikel Terkait
Promedia Group dan Manava Collective Resmi Jalin Kerja Sama, Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pelatihan Vokasi
Bahlil Buka Suara soal Peluang Harga BBM Nonsubsidi Turun Juli 2026, Singgung Kenaikan Harga Minyak Dunia
Carlo Ancelotti Jadi Kunci Kebangkitan Brasil, Selecao Bangkit dari Tekanan dan Singkirkan Jepang di Piala Dunia 2026
Gabriel Martinelli Pecahkan Rekor di Piala Dunia 2026, Gol Injury Time Bawa Brasil Singkirkan Jepang
BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan bagi 60 Purna PMI di Cirebon, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat