Majelis juga menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang telah lebih dahulu diproses hukum, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sedangkan Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Adapun faktor yang meringankan bagi Nadiem adalah belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta memiliki rekam jejak pengabdian kepada negara.
Hal-hal yang Memberatkan Hukuman
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memperberat hukuman terhadap Nadiem.
Menurut hakim, tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana, sistematis, dan terstruktur, sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat mapan turut menjadi pertimbangan.
Hakim menyatakan terdakwa tidak memiliki alasan karena tekanan ekonomi sehingga perbuatannya dianggap dilakukan bukan karena keterpaksaan.
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Menguntungkan Google
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyoroti bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dinilai memberikan keuntungan bagi Google.
Hakim berpendapat kebijakan tersebut membuka ruang bagi perusahaan teknologi tersebut untuk memperoleh keuntungan sekaligus memperkuat pengaruhnya dalam sistem pendidikan nasional.
Majelis menilai hal tersebut diwujudkan melalui penerbitan dua regulasi yang mengarahkan spesifikasi pengadaan pada produk berbasis Google selama dua tahun anggaran berturut-turut.
Hakim juga menolak pembelaan Nadiem yang menyatakan transaksi antara Google dan Gojek merupakan urusan pribadi.
Menurut majelis, fakta persidangan menunjukkan Nadiem masih tercatat sebagai pemegang saham di GoTo, sehingga alasan tersebut dinilai tidak dapat diterima.
Artikel Terkait
Promedia Group dan Manava Collective Resmi Jalin Kerja Sama, Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pelatihan Vokasi
Bahlil Buka Suara soal Peluang Harga BBM Nonsubsidi Turun Juli 2026, Singgung Kenaikan Harga Minyak Dunia
Carlo Ancelotti Jadi Kunci Kebangkitan Brasil, Selecao Bangkit dari Tekanan dan Singkirkan Jepang di Piala Dunia 2026
Gabriel Martinelli Pecahkan Rekor di Piala Dunia 2026, Gol Injury Time Bawa Brasil Singkirkan Jepang
BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan bagi 60 Purna PMI di Cirebon, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat