Noel Ebenezer Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun, Publik Soroti Babak Baru Kasus K3

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 30 April 2026 | 16:50 WIB
Foto ilustrasi Noel Ebenezer ancam gugat KPK Rp300 triliun (Instagram @voxafilemedia)
Foto ilustrasi Noel Ebenezer ancam gugat KPK Rp300 triliun (Instagram @voxafilemedia)

Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat keamanan dan keselamatan kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Review Drakor If Wishes Could Kill (2026): Horor Sekolah dengan Aplikasi Pengabul Keinginan yang Berujung Kutukan

Dalam dakwaan jaksa, Noel bersama sejumlah pihak lain disebut menerima uang miliaran rupiah dari pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

Total angka yang disebut mencapai lebih dari Rp 6,5 miliar.

Jaksa juga menguraikan adanya praktik pungutan tambahan dalam proses sertifikasi.

Modus yang dijelaskan adalah penarikan biaya nonteknis melalui pihak tertentu kepada para pemohon.

Sistem seperti ini dinilai mencederai pelayanan publik karena izin yang seharusnya berjalan profesional justru dibebani biaya di luar ketentuan resmi.

Selain uang tunai, Noel juga disebut menerima satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler.

Jaksa menilai seluruh penerimaan tersebut tidak dilaporkan sesuai aturan yang berlaku, sehingga masuk kategori gratifikasi yang dianggap suap.

Tuduhan inilah yang kini diuji dalam persidangan.

Di sisi lain, Noel menolak berbagai tuduhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa keterangan para saksi di persidangan tidak membuktikan narasi pemerasan seperti yang ramai diberitakan.

Karena itu, ia merasa dirugikan oleh framing yang menurutnya telah dibangun terlalu jauh sebelum putusan pengadilan keluar.

Kasus ini memperlihatkan satu hal penting: proses hukum tidak hanya bicara soal pasal dan bukti, tetapi juga soal kepercayaan publik.

Ketika sebuah nama sudah menjadi sorotan nasional, dampaknya bisa meluas ke reputasi, keluarga, karier, hingga masa depan politik seseorang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Sidang di pengadilan tipikor jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X