Noel Ebenezer Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun, Publik Soroti Babak Baru Kasus K3

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 30 April 2026 | 16:50 WIB
Foto ilustrasi Noel Ebenezer ancam gugat KPK Rp300 triliun (Instagram @voxafilemedia)
Foto ilustrasi Noel Ebenezer ancam gugat KPK Rp300 triliun (Instagram @voxafilemedia)

 

TITIKTEMU.CO-Pernyataan mengejutkan datang dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Noel menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan nilai fantastis, yakni Rp 300 triliun.

Pernyataan ini langsung memancing perhatian publik karena nilainya sangat besar dan muncul di tengah kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat namanya.

Noel menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan secara materiil maupun nonmateriil sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menilai ada narasi yang beredar luas dan mencoreng nama baiknya.

Menurut Noel, berbagai tuduhan yang berkembang telah membentuk opini publik seolah dirinya terbukti bersalah, padahal proses persidangan masih berlangsung.

Baca Juga: Bukan Cuma Uang, Sekarang Orang Mulai Investasi pada Otak: Inilah Konsep “Brain Wealth”

Ia juga menyebut gugatan tersebut bukan sekadar ancaman kosong.

Noel mengaku akan menempuh jalur perdata maupun pidana terhadap lembaga antirasuah itu.

Bahkan ia mengatakan, jika nantinya gugatan dikabulkan, dana yang diterima tidak akan dipakai untuk kepentingan pribadi, melainkan diberikan kepada buruh dan masyarakat yang dianggap sedang mencari keadilan.

Pernyataan ini menambah warna dalam kasus yang sejak awal menyedot perhatian.

Publik bukan hanya melihat proses hukum, tetapi juga menyaksikan perang narasi antara pihak terdakwa dan aparat penegak hukum.

Di era digital, perkara hukum memang tidak lagi hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi juga di ruang opini masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Sidang di pengadilan tipikor jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X