TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut juga memunculkan perhatian terhadap laporan harta kekayaan yang dimilikinya selama menjabat sebagai pejabat negara.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di sistem e-LHKPN KPK, Yaqut terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 20 Januari 2025, tepat setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Menteri Agama. Dalam laporan tersebut, total harta yang dimilikinya tercatat mencapai sekitar Rp13,7 miliar.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Sebagian besar kekayaan Yaqut berasal dari aset properti. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp9,5 miliar.
Properti tersebut tersebar di dua wilayah, yakni Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur. Seluruh aset tersebut dilaporkan sebagai hasil usaha sendiri.
Selain properti, Yaqut juga memiliki sejumlah kendaraan pribadi.
Dalam laporan LHKPN, ia mencatat kepemilikan dua mobil, yaitu Mazda CX-5 dan Toyota Alphard. Nilai keseluruhan dari dua kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp2,2 miliar dan juga disebut berasal dari hasil sendiri.
Tak hanya itu, mantan Menteri Agama tersebut juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp220 juta. Sementara itu, jumlah kas dan setara kas yang dimilikinya mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Sebelum Lebaran Tiba: Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah dan Cara Menunaikannya dengan Benar
Namun, dalam laporan yang sama, Yaqut juga mencatat memiliki utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp13.749.729.733.
KPK Tetapkan Dua Tersangka
Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, KPK tidak hanya menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
Artikel Terkait
Daftar Juara 1 Dangdut Academy 1 hingga 7: Perjalanan Menuju Puncak Popularitas
Doa Puasa Hari ke 22 Ramadhan yang Penuh Makna: Amalan Istimewa di 10 Malam Terakhir Menuju Ampunan Allah
Keunggulan One Piece Live Action Season 2 yang Bikin Fans Takjub, Adaptasi Netflix Makin Mendekati Manga!
Apa Itu WHOOP? Teknologi Wearable yang Pernah Dipakai Deddy Corbuzier Memantau Mendiang Vidi Aldiano
Jalan Pintas ke Kampus Dunia: LPDP Buka Beasiswa Akselerasi 2026, S1 Bisa Langsung Doktor!
Sebelum Lebaran Tiba: Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah dan Cara Menunaikannya dengan Benar
Iran Ajukan Tiga Syarat untuk Hentikan Perang dengan AS dan Israel
Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecahkan Rekor, Salip Avengers: Endgame Jadi Film Terlaris di Indonesia
Sinopsis Drakor Phantom Lawyer, Tayang di Netflix 13 Maret 2026, Fakta Menarik, Jadwal Episode, dan LINK NONTON
Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024