TITIKTEMU.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023–2024. Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Langkah ini menandai perkembangan penting dalam penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Yaqut langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa masa penahanan pertama berlaku mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Selama periode tersebut, Yaqut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Sebelum Lebaran Tiba: Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah dan Cara Menunaikannya dengan Benar
“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Maret 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Baca Juga: Jalan Pintas ke Kampus Dunia: LPDP Buka Beasiswa Akselerasi 2026, S1 Bisa Langsung Doktor!
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari dugaan praktik korupsi tersebut. Ia menyampaikan bantahan tersebut kepada awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan KPK.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, mantan Menteri Agama itu menyatakan bahwa kebijakan yang diambilnya saat menjabat semata-mata bertujuan untuk memastikan keselamatan para jemaah haji Indonesia.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya.
Semua kebijakan yang saya ambil dilakukan demi keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada wartawan.
Baca Juga: Apa Itu WHOOP? Teknologi Wearable yang Pernah Dipakai Deddy Corbuzier Memantau Mendiang Vidi Aldiano
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB. Ia kemudian langsung dibawa oleh petugas menuju kendaraan tahanan untuk dipindahkan ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Artikel Terkait
Daftar Juara 1 Dangdut Academy 1 hingga 7: Perjalanan Menuju Puncak Popularitas
Pendaftaran Beasiswa Garuda S1 Diperpanjang hingga 31 Maret 2026, Peluang Mahasiswa STEM Makin Terbuka
Doa Puasa Hari ke 22 Ramadhan yang Penuh Makna: Amalan Istimewa di 10 Malam Terakhir Menuju Ampunan Allah
Keunggulan One Piece Live Action Season 2 yang Bikin Fans Takjub, Adaptasi Netflix Makin Mendekati Manga!
Apa Itu WHOOP? Teknologi Wearable yang Pernah Dipakai Deddy Corbuzier Memantau Mendiang Vidi Aldiano
Jalan Pintas ke Kampus Dunia: LPDP Buka Beasiswa Akselerasi 2026, S1 Bisa Langsung Doktor!
Sebelum Lebaran Tiba: Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah dan Cara Menunaikannya dengan Benar
Iran Ajukan Tiga Syarat untuk Hentikan Perang dengan AS dan Israel
Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecahkan Rekor, Salip Avengers: Endgame Jadi Film Terlaris di Indonesia
Sinopsis Drakor Phantom Lawyer, Tayang di Netflix 13 Maret 2026, Fakta Menarik, Jadwal Episode, dan LINK NONTON