Dalam proses penyelidikan, KPK juga mengungkap bahwa sejumlah biro travel haji khusus telah mengembalikan dana hingga Rp100 miliar.
Pengembalian dana tersebut diduga berkaitan dengan kekhawatiran munculnya penyelidikan lebih lanjut setelah DPR membentuk panitia khusus terkait penyelenggaraan haji 2024.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung secara pasti potensi kerugian negara yang sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***
Artikel Terkait
Daftar Juara 1 Dangdut Academy 1 hingga 7: Perjalanan Menuju Puncak Popularitas
Doa Puasa Hari ke 22 Ramadhan yang Penuh Makna: Amalan Istimewa di 10 Malam Terakhir Menuju Ampunan Allah
Keunggulan One Piece Live Action Season 2 yang Bikin Fans Takjub, Adaptasi Netflix Makin Mendekati Manga!
Apa Itu WHOOP? Teknologi Wearable yang Pernah Dipakai Deddy Corbuzier Memantau Mendiang Vidi Aldiano
Jalan Pintas ke Kampus Dunia: LPDP Buka Beasiswa Akselerasi 2026, S1 Bisa Langsung Doktor!
Sebelum Lebaran Tiba: Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah dan Cara Menunaikannya dengan Benar
Iran Ajukan Tiga Syarat untuk Hentikan Perang dengan AS dan Israel
Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecahkan Rekor, Salip Avengers: Endgame Jadi Film Terlaris di Indonesia
Sinopsis Drakor Phantom Lawyer, Tayang di Netflix 13 Maret 2026, Fakta Menarik, Jadwal Episode, dan LINK NONTON
Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024