Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Intip Harta Kekayaannya Berdasarkan LHKPN 2025

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 13 Maret 2026 | 07:05 WIB
Foto ilustrasi KPK tetapkan eks Menag Yaqut tersangka korupsi kuota haji 2024 berikut Laporan Kekayaannya  (Desain AI )
Foto ilustrasi KPK tetapkan eks Menag Yaqut tersangka korupsi kuota haji 2024 berikut Laporan Kekayaannya (Desain AI )

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara kuota haji. Yang pertama Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Keunggulan One Piece Live Action Season 2 yang Bikin Fans Takjub, Adaptasi Netflix Makin Mendekati Manga!

Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara.

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua pihak tersebut.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut diperoleh setelah Presiden saat itu, Joko Widodo, melakukan komunikasi diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Jalan Pintas ke Kampus Dunia: LPDP Buka Beasiswa Akselerasi 2026, S1 Bisa Langsung Doktor!

Tujuan utama dari penambahan kuota tersebut adalah untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler di Indonesia yang di beberapa daerah bisa mencapai lebih dari dua dekade.

Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi polemik.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Haji yang menyebutkan bahwa porsi haji khusus hanya sekitar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

KPK menduga terdapat praktik kerja sama antara sejumlah oknum di Kementerian Agama dengan pihak travel haji khusus dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Dugaan tersebut terkait adanya pembayaran yang disebut sebagai “uang percepatan” bagi calon jemaah yang ingin berangkat lebih cepat.

Nilainya disebut mencapai sekitar USD 2.400 per orang, bahkan dalam beberapa kasus diduga berkisar antara USD 2.400 hingga USD 7.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X