Kasus Dosen Untag Semarang Meninggal di Kostel Memasuki Babak Baru, AKBP Basuki Ditahan

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Kamis, 20 November 2025 | 13:45 WIB
Kasus Dosen Untag Semarang Meninggal di Kostel Memasuki Babak Baru, AKBP Basuki Ditahan. (Facebook/Levi)
Kasus Dosen Untag Semarang Meninggal di Kostel Memasuki Babak Baru, AKBP Basuki Ditahan. (Facebook/Levi)

TITIKTEMU.CO - Penyelidikan kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLV), memasuki tahap baru.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, AKBP Basuki, anggota Polda Jateng yang diduga teman dekat korban, ditahan di tempat khusus oleh Bidang Propam Polda Jateng.

Diketahui, DLV, dosen wanita Untag Semarang berusia 35 tahun, ditemukan meninggal di kamar kostal atau kosan hotel, kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Senin (17/11/2025).

Baca Juga: Dosen Untag Semarang Ditemukan Tewas di Kostel, Sekamar dengan Perwira Menengan Polisi, Ini Fakta-faktanya 

Sorotan publik tertuju pada sosok AKBP Basuki, perwira Polda Jawa Tengah yang menjadi orang pertama menemukan korban. Basuki juga diduga sebagai teman dekat korban.

AKBP Basuki menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polda Jateng. Terkait dugaan pelanggaran etik. Saat ini, perwira menengah polisi itu sudah ditahan di tempat tahanan khusus (Patsus).

Gelar perkara yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam, AKBP Hendry Ibnu Indarto, diikuti sebelas personel Propam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

Dari pemeriksaan menunjukkan AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, yaitu tinggal bersama dengan korban tanpa ikatan pernikahan yang sah.

AKBP Basuki langsung ditempatkan di ruang khusus atau tempat tahanan khusus (patsus) di Mapolda Jateng. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Baca Juga: Mahasiswa Unud Bunuh Diri Lompat dari Lantai 4 Diduga karena Perundungan, Begini  Kronologinya

Penegakan Aturan Tanpa Pengecualian

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.

Menurutnya, penempatan khusus bukan bentuk hukuman akhir, melainkan prosedur agar penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai proses awal pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan terukur,” tegas Kombes Saiful.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X