Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Presiden Jokowi

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 7 November 2025 | 16:26 WIB
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Polda Metro Jaya)

TITIKTEMU.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini merupakan laporan langsung dari pihak Presiden Jokowi dan kini telah memasuki babak baru setelah melewati proses penyelidikan panjang serta pemeriksaan berbagai saksi dan ahli.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik memperoleh bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana.

Baca Juga: Roy Suryo Anggap Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Bentuk Kriminalisasi Penelitian Publik

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi dokumen yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Penyidik Sita 723 Barang Bukti, Termasuk Dokumen Asli Ijazah Jokowi

Asep menjelaskan, penyidik telah mengamankan sebanyak 723 barang bukti, termasuk dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“Barang bukti tersebut memperkuat fakta bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka, Termasuk Roy Suryo

Delapan Tersangka Dibagi Menjadi Dua Klaster

Lebih lanjut, Kapolda Asep mengungkapkan bahwa delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua kelompok atau klaster berdasarkan peran masing-masing dalam kasus ini.

“Kami membagi delapan orang tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan THL. Sedangkan klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT,” jelasnya.

Meski belum dirinci lebih lanjut, Asep menyebut para tersangka memiliki peran yang saling berkaitan dalam penyebaran narasi dan konten yang dinilai mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.

Baca Juga: Terinspirasi Kegagalan Tugas Anak, UMKM Tekstil Ramah Lingkungan Asal Bekasi Ini Terus Berkembang Bersama BRI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X