Roy Suryo Anggap Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Bentuk Kriminalisasi Penelitian Publik

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 7 November 2025 | 16:21 WIB
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV)
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV)

TITIKTEMU.CO – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, akhirnya buka suara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy menilai langkah hukum yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan penelitian publik. Ia menyebut bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik di Indonesia.

“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk. Jika seseorang meneliti dokumen publik lalu dijadikan tersangka, itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap riset publik,” ujar Roy Suryo kepada wartawan pada Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka, Termasuk Roy Suryo

Roy Sebut Kasus Ini Perjuangan Hak Publik atas Informasi

Roy menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan upaya memperjuangkan hak warga negara untuk mengkaji dokumen publik.
Ia menyebut dirinya dan para tersangka lainnya sebagai bagian dari perjuangan kebebasan akademik serta hak publik atas informasi.

“Saya mengajak tujuh rekan lain yang juga menjadi tersangka untuk tetap tegar. Ini perjuangan bersama rakyat Indonesia yang berhak meneliti dokumen publik,” ucap Roy.

Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum

Meski telah berstatus tersangka, Roy menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum dan tidak akan bersikap reaktif.
Ia mengaku akan menghadapi kasus ini dengan kepala dingin.

“Status tersangka itu harus dihormati. Sikap saya? Senyum saja,” ujarnya santai.

Roy menegaskan bahwa dirinya bukan penyebar fitnah, melainkan ahli hukum publik dan telematika yang bekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga: Terinspirasi Kegagalan Tugas Anak, UMKM Tekstil Ramah Lingkungan Asal Bekasi Ini Terus Berkembang Bersama BRI

Ia juga menyatakan bahwa seluruh analisis yang dilakukannya merupakan bagian dari penelitian akademik terhadap dokumen publik yang diperdebatkan.

“Saya akan memberikan analisis ilmiah terkait persoalan ini, terutama berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Kearsipan,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X