Mantan Kapolres Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.  (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)

TITIKTEMU.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan hukuman berat kepada mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 21 Oktober 2025, Fajar dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah di mata hukum.

Baca Juga: Misteri Kematian Timothy di UNUD: Polisi Temukan Fakta Baru, Keluarga Pilih Ikhlas

Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp5 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp5 miliar kepada terdakwa,” tegas Parnata di ruang sidang.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Meski demikian, hakim menilai hukuman tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi para korban yang mengalami trauma psikologis mendalam akibat kejahatan tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada korban serta memusnahkan barang bukti berupa pakaian, laptop, serta rekaman video terkait tindakan asusila yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga: Babak Baru Sandra Dewi vs Kejagung: Pertarungan Hukum Menjaga Aset Pribadi

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan.

Bahkan, perbuatannya dianggap mencoreng kehormatan institusi kepolisian dan melukai kepercayaan publik.

Jaksa Arwin selaku ketua tim penuntut menegaskan bahwa kejahatan terdakwa tidak hanya merusak masa depan para korban, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X