TITIKTEMU.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan hukuman berat kepada mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 21 Oktober 2025, Fajar dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah di mata hukum.
Baca Juga: Misteri Kematian Timothy di UNUD: Polisi Temukan Fakta Baru, Keluarga Pilih Ikhlas
Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp5 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp5 miliar kepada terdakwa,” tegas Parnata di ruang sidang.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.
Meski demikian, hakim menilai hukuman tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi para korban yang mengalami trauma psikologis mendalam akibat kejahatan tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada korban serta memusnahkan barang bukti berupa pakaian, laptop, serta rekaman video terkait tindakan asusila yang dilakukan terdakwa.
Baca Juga: Babak Baru Sandra Dewi vs Kejagung: Pertarungan Hukum Menjaga Aset Pribadi
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan.
Bahkan, perbuatannya dianggap mencoreng kehormatan institusi kepolisian dan melukai kepercayaan publik.
Jaksa Arwin selaku ketua tim penuntut menegaskan bahwa kejahatan terdakwa tidak hanya merusak masa depan para korban, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tambah Dana LPDP, Bagikan 288 Ribu Layar Interaktif dan Siapkan Studio Pengajaran Nasional
Begini Cara Download FF Beta Testing 2025 yang Aman dan Resmi, Jangan Asal Klik!
Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Wujudkan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Siap Kurangi Biaya dan Waktu Antre
Cara Plesing di PES PS3, Teknik Tendangan Melengkung ala Messi dan Ronaldo
Tragedi Timothy dan Cermin Gagalnya Kampus Mewujudkan Ruang Aman dan Inklusif
5 Cara Pasang Script Mobile Legends Terbaru 2025
Babak Baru Sandra Dewi vs Kejagung: Pertarungan Hukum Menjaga Aset Pribadi
Drama Sunyi Kabinet: Isu Perang Dingin Purbaya vs Luhut di Balik Arah Ekonomi Nasional
Bebek Honda Termahal Hadir dengan Warna dan Edisi Spesial: Super Cub 110 dan Cross Cub 110 Model 2026
Menkeu Purbaya dan Luhut Tidak Saling Tegur Sapa Gara-gara Kereta Cepat Woosh?