Kejagung Sita Aset Diduga Milik Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Kejagung telah menyita satu bidang tanah yang diduga merupakan hasil tindak korupsi Riza Chalid. (Dok Kejagung)
Kejagung telah menyita satu bidang tanah yang diduga merupakan hasil tindak korupsi Riza Chalid. (Dok Kejagung)

TITIKTEMU.CO – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga kuat milik Mohamad Riza Chalid (MRC).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya.

Tim Penyidik Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) JAM PIDSUS menyita satu bidang tanah berikut bangunannya yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Lebih dari 23 Juta Peserta Masih Menunggak Rp10 Triliun

Aset di Kawasan Kebayoran Baru Disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berawal dari tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012–2023.

“Aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” jelas Anang, Sabtu (18/10/2025).

Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, putri dari tersangka MRC, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635.

Barang sitaan itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan erat dengan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina.

Baca Juga: OJK Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Capai Rp7 Triliun, Indonesia Tertinggi di Dunia?

Rangkaian Penyitaan Aset Tersangka

Sejak penetapan status tersangka terhadap MRC, tim penyidik JAM PIDSUS telah melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.

Pada awal Agustus 2025, Kejagung menyita lima mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Lima mobil mewah itu terdiri dari satu Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X