Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, yang nilainya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak perbankan.
Baca Juga: Beasiswa Doktor Dalam Negeri 2025 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya di Sini
Diduga untuk Hilangkan Jejak Kepemilikan
Anang menambahkan, seluruh mobil mewah yang disita ditemukan dalam kondisi tanpa pelat nomor polisi.
Hal itu diduga merupakan upaya untuk mengaburkan jejak kepemilikan aset, agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
“Penyidik sudah mendapatkan semua kuncinya, dan setelah diperiksa, kendaraan itu benar milik pihak terafiliasi MRC,” ujarnya.
Upaya Pulihkan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung menegaskan, penyitaan terhadap aset-aset tersebut merupakan bagian dari langkah penelusuran, pengamanan, dan pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta anak usahanya.
Kasus yang diduga terjadi sepanjang tahun 2012 hingga 2023 ini menjadi salah satu fokus penyidikan besar JAM PIDSUS untuk memastikan pengembalian kerugian negara dan menindak tegas para pihak yang terlibat.***
Artikel Terkait
Rekaman Percakapan Prabowo dan Donald Trump Bocor di KTT Gaza, Ini Penjelasan Menlu Sugiono
Viral Perbedaan Menu Program Makan Bergizi Gratis, BGN Pastikan Anggaran Rp10 Ribu Cukup untuk Lauk Ayam dan Telur
Beasiswa Doktor Dalam Negeri 2025 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya di Sini
OJK Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Capai Rp7 Triliun, Indonesia Tertinggi di Dunia?
Pemerintah Kaji Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Lebih dari 23 Juta Peserta Masih Menunggak Rp10 Triliun