OJK Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Capai Rp7 Triliun, Indonesia Tertinggi di Dunia?

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Foto Ilustrasi - OJK menyebut kerugian masyarakat Indonesia akibat scam mencapai Rp7 triliun. ( (Unsplash/Markus Spiske)
Foto Ilustrasi - OJK menyebut kerugian masyarakat Indonesia akibat scam mencapai Rp7 triliun. ( (Unsplash/Markus Spiske)

TITIKTEMU.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total kerugian masyarakat akibat praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan telah mencapai Rp7 triliun.

Data tersebut diperoleh dari laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak pusat pengaduan ini resmi beroperasi pada November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperkuat langkah pemberantasan penipuan keuangan, terutama di ranah digital yang semakin marak.

Baca Juga: Beasiswa Doktor Dalam Negeri 2025 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya di Sini

“Total kerugian masyarakat sudah Rp7 triliun. Nah ini kita masih working on it ya, supaya ini bisa lebih maju, lebih cepat, bisa menyelamatkan masyarakat,” ujar Friderica di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).

Ratusan Ribu Laporan Scam Masuk ke OJK

Sejak Anti-Scam Center diluncurkan bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024, OJK mencatat hampir 300 ribu laporan penipuan di sektor jasa keuangan.

Modus paling umum yang digunakan pelaku adalah transaksi jual-beli daring dengan iming-iming harga miring.

“Dengan harga yang jauh lebih murah, biasanya korban tertarik. Mungkin awalnya barang diterima, tapi setelah setor jumlah besar, barang tidak datang dan uang tidak bisa dikembalikan,” jelas Friderica.

Baca Juga: BRI Peduli Peringati Hari Pangan Sedunia, Dukung Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya BRInita

Sepanjang November 2024 hingga 15 Oktober 2025, terdapat:

53.928 kasus penipuan belanja online (kerugian Rp988 miliar)

31.298 kasus fake call atau penipuan mengatasnamakan pihak resmi (kerugian Rp1,31 triliun)

19.850 kasus penipuan investasi (kerugian Rp1,09 triliun)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X