Kejagung Sita Total Uang Senilai Rp6,8 Triliun Dalam Skandal TPPU Usaha Sawit Duta Palma

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Kamis, 8 Mei 2025 | 19:12 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (YouTube.com / Kejaksaan RI)


TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengklaim, atas penyitaan uang tersebut, total Kejagung kini telah menyita Rp6,8 triliun dalam kasus usaha sawit Duta Palma.

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group, uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," ujar Harli saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Baca Juga: Bareskrim Ambil 7 Sampel Ijazah Rekan Jokowi di Jateng, Buntut Skandal Dugaan Ijazah Palsu Ayah Gibran. Ini Alasannya!

Harli menuturkan, uang hasil sitaan penting untuk disampaikan agar masyarakat bisa memahami upaya serius dilakukan jajaran Jampidsus Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

"Terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," terang Harli.

"Jadi ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi," tambahnya.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025 Resmi Dibuka: Peluang Emas untuk Dokter Muda

Sebelumnya, lima korporasi di bawah Duta Palma Group milik pengusaha Surya Darmadi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lima perusahaan yang dijerat sebagai terdakwa adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.

Baca Juga: Final Destination Bloodlines: Deretan Fakta Unik yang Bikin Film Ini Wajib Ditonton

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, kelima perusahaan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan 7.885.857 dolar AS (setara Rp130 miliar). Hal itu berdasarkan perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: YouTube Kejaksaaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X