Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025 Resmi Dibuka: Peluang Emas untuk Dokter Muda

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 8 Mei 2025 | 15:30 WIB
LPDP buka beasiswa untuk dokter spesialis  (Instagram/medcomid)
LPDP buka beasiswa untuk dokter spesialis (Instagram/medcomid)

TITIKTEMU.CO - Kabar baik bagi para dokter Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan spesialis.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka pendaftaran beasiswa dokter spesialis RSPPU (Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama).

Pendaftaran ini berlangsung mulai 5 Mei hingga 2 Juni 2025.

Beasiswa ini ditujukan bagi dokter Indonesia yang ingin menempuh pendidikan spesialis di rumah sakit pendidikan unggulan tanah air.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Sudah Diumumkan. Begini Cara Ceknya!

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Dilansir dari akun resmi Instagram LPDP, berikut adalah persyaratan umum bagi calon penerima beasiswa ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berprofesi sebagai dokter
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif
  • Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif
  • Usia maksimal 35 tahun
  • IPK minimal 2,75 (skala 4,00)

Memenuhi salah satu syarat kemampuan bahasa Inggris berikut:

  • TOEFL ITP: minimal 450
  • TOEFL iBT: minimal 45
  • PTE Academic: minimal 36

Baca Juga: Yuuk Kuliah di Al Azhar Mesir! Kemenag Buka Seleksi Beasiswa Kuliah di Universitas Itu. Simak Jadwal dan Informasi Pendaftarannya!

Pendaftar juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari dosen atau tokoh masyarakat (diterbitkan maksimal 1 tahun terakhir) serta surat usulan dari atasan bagi peserta dari kalangan PNS, TNI, atau Polri.

Tahapan Seleksi Beasiswa LPDP Dokter Spesialis

Proses seleksi beasiswa LPDP RSPPU terdiri dari dua tahap, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Substansi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: lpdp.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X