Update Kasus Korupsi Minyak Mentah: Kejagung Ungkap Banyak Data Kinerja Pertamina, Ahok Terkejut

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 14 Maret 2025 | 15:45 WIB
Potret eks  komisaris utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  (@basukibtp)
Potret eks komisaris utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (@basukibtp)

TITIKTEMU.CO-Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023 terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait penyidikan kasus ini.

Ahok menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung sebelum akhirnya keluar dari Gedung Bundar pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah SD SMP SMA Lebaran 2025 Diperpanjang, Ini Rinciannya!

Saat menemui awak media, Ahok mengungkapkan keterkejutannya atas banyaknya data yang dimiliki Kejagung mengenai kinerja Pertamina.

> "Dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu," ujar Ahok di Jakarta.

"Ibaratnya saya tahu cuma se-kaki, dia tahu sudah se-kepala," tambahnya.

Baca Juga: Ahok Diperiksa dalam Skandal Pertamina, Eks Komut BUMN Itu Siap Bantu Kejaksaan

Pernyataan ini menggambarkan betapa luasnya cakupan penyelidikan yang dilakukan Kejagung dalam mengungkap dugaan penyimpangan di tubuh Pertamina.

Ahok Serahkan Data Internal Pertamina ke Kejagung

Selama pemeriksaan, Ahok mengaku telah memberikan berbagai informasi yang ia miliki terkait skandal tersebut.

Ia juga menyatakan kesiapannya membantu penyidik dengan data tambahan jika dibutuhkan.

Baca Juga: Review Spesifikasi Vivo V50 Terbaru Maret 2025 Indonesia, Fitur Unggulan, dan Harga di Pasaran

> "Intinya, saya mau membantu mana yang kurang. Nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina," kata Ahok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X