KPK Sita Deposito Rp70 Miliar dalam Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 19 Maret 2025 | 17:15 WIB
Usai penyitaan aset dari kasus Korupsi BJB Ridwan Kamil bantah kepemilikan aset yang disita
Usai penyitaan aset dari kasus Korupsi BJB Ridwan Kamil bantah kepemilikan aset yang disita

TITIKTEMU.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dalam operasi tersebut, KPK menyita deposito senilai Rp70 miliar serta beberapa barang bukti lainnya.

Namun, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan tegas menyatakan bahwa deposito tersebut bukan miliknya.

Baca Juga: KPK Sita Deposito Rp 70 Miliar Dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB, Penikmat Dana Nonbujeter Terpetakan

Ridwan Kamil: "Itu Bukan Milik Kami"

Ridwan Kamil menanggapi penyitaan yang dilakukan KPK dengan menegaskan bahwa tidak ada uang atau deposito miliknya yang disita dalam penggeledahan tersebut.

"Deposito itu bukan milik kami," ujar Ridwan Kamil dalam pernyataannya pada Selasa (18/3/2025).

Sebelumnya, KPK menggeledah 12 lokasi berbeda dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, termasuk kediaman Ridwan Kamil.

Baca Juga: Pasca Penggeledahan Rumahnya Oleh KPK Yang Menyita Deposito Rp 70 Miliar, Akhirnya Ridwan Kamil Bersuara

Detail Hasil Penggeledahan KPK

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa dalam proses penggeledahan selama tiga hari, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang mencakup:

  • Deposito senilai Rp70 miliar
  • Beberapa kendaraan roda dua dan roda empat
  • Aset berupa tanah dan bangunan

Namun, Budi tidak merinci jumlah pasti serta lokasi aset-aset yang disita.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H pada 29 Maret 2025, Pantauan Hilal di 33 Titik di di 33 titik

Ia juga menegaskan bahwa penyitaan tidak hanya dilakukan di rumah Ridwan Kamil, tetapi di berbagai lokasi yang diperiksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X