Dugaan Mega Korupsi di PLN: KPK dan Polri Usut Kerugian Negara Triliunan Rupiah

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 10 Maret 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi dugaan Korupsi di PT PLN (@pln_id)
Ilustrasi dugaan Korupsi di PT PLN (@pln_id)

KPK dan Polri kini sedang mendalami bagaimana aliran dana dalam proyek ini serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut.

Baca Juga: Bencana Banjir di Purwakarta: 156 KK Dievakuasi Akibat Tanggul Jebol di Jatiluhur

Penyelidikan Lebih Lanjut oleh KPK dan Kortastipidkor Polri

Tak hanya PLTU Kalimantan Barat, KPK dan Polri juga tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi lain yang masih berkaitan dengan PLN. Namun, Brigjen Arief Adiharsa belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus-kasus tersebut.

"Belum bisa saya konfirmasikan sekarang," ujarnya singkat.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mendukung penyelidikan ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses secara hukum jika terbukti bersalah.

Kasus ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena besarnya kerugian negara, tetapi juga karena dampaknya terhadap pasokan listrik bagi masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari proyek tersebut.

Baca Juga: Patrick Kluivert Keluarkan Daftar Sementara 30 Pemain Timnas Indonesia. Ini Kata Erick Thohir.

Bagaimana PLN Menanggapi Kasus Ini?

Hingga saat ini, PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan yang sedang berlangsung. Manajer Hubungan Media PLN, Leo Manurung, serta Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, belum mengeluarkan pernyataan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dan Polri.

Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek strategis PLN. Sebagai penyedia listrik utama di Indonesia, kasus dugaan korupsi ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: KPK, Kortastipidkor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X