Bencana Banjir di Purwakarta: 156 KK Dievakuasi Akibat Tanggul Jebol di Jatiluhur

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 10 Maret 2025 | 10:07 WIB
Tangkapan layar  dari video a!atir banjir Purwakarta  (@humassekbatupwk)
Tangkapan layar dari video a!atir banjir Purwakarta (@humassekbatupwk)

TITIKTEMU.CO-Bencana banjir kembali melanda wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Kali ini, Desa Cikaobandung di Kecamatan Jatiluhur menjadi daerah terdampak paling parah setelah tanggul Sungai Cinangka jebol pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Akibatnya, ratusan rumah terendam, memaksa 156 kepala keluarga (KK) mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Baca Juga: Patrick Kluivert Keluarkan Daftar Sementara 30 Pemain Timnas Indonesia. Ini Kata Erick Thohir.

Menurut laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), intensitas hujan yang tinggi sejak awal Maret menyebabkan debit air Sungai Cinangka meningkat drastis.

Tanggul yang tak mampu menahan derasnya aliran air akhirnya jebol, membanjiri permukiman warga.

> "Tercatat 156 keluarga berhasil diungsikan oleh tim petugas gabungan di Purwakarta ke tempat lebih aman," ujar Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, dalam keterangannya pada Minggu, 9 Maret 2025.

Baca Juga: Peralatan Sekolah Hingga Seragam Terendam Banjir, Pelajar Pengungsi di Jakarta Timur Mengadu ke Mensos

Situasi Terkini di Lokasi Banjir

Tim Reaksi Cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purwakarta langsung turun ke lokasi sejak malam kejadian.

Selain membantu proses evakuasi, mereka juga melakukan upaya penyelamatan barang-barang berharga milik warga.

Sejumlah titik pengungsian telah didirikan dengan bantuan pemerintah daerah dan organisasi kemanusiaan.

Baca Juga: Mudik Gratis 2025 Kemenhub MitraDarat: Cara Daftar, Syarat dan Lokasi Posko Validasi Ulang

Posko kesehatan dan dapur umum juga mulai beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar para korban banjir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: @humassekbarupwk

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X