Cara Praktis Cek Plat Nomor Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
Cara mengecek plat nomor kendaraan tanpa harus ke kantor Samsat (Carmudi)
Cara mengecek plat nomor kendaraan tanpa harus ke kantor Samsat (Carmudi)

1. Unduh aplikasi sesuai provinsi tempat kendaraan terdaftar.

2. Buka aplikasi, lalu masukkan nomor kendaraan yang ingin dicek.

3. Klik “Cari” atau “Cek”, dan sistem akan menampilkan informasi kendaraan.

B.  Melalui Website e-Samsat Provinsi

Kamu juga bisa mengecek informasi kendaraan melalui situs web resmi e-Samsat. Ini cocok bagi kamu yang tidak ingin mengunduh aplikasi.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet

Berikut beberapa alamat situs web e-Samsat provinsi:

  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat
  • Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id

Cara penggunaannya:

1. Kunjungi situs e-Samsat yang sesuai dengan daerah kendaraan.

2. Masukkan data kendaraan sesuai petunjuk.

3. Tekan tombol “Cek” dan tunggu hasilnya muncul di layar.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?

C. Melalui Layanan SMS

Bagi yang kesulitan mengakses internet, layanan SMS bisa jadi alternatif.

Contoh format SMS:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Samsat.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X