1. Unduh aplikasi sesuai provinsi tempat kendaraan terdaftar.
2. Buka aplikasi, lalu masukkan nomor kendaraan yang ingin dicek.
3. Klik “Cari” atau “Cek”, dan sistem akan menampilkan informasi kendaraan.
B. Melalui Website e-Samsat Provinsi
Kamu juga bisa mengecek informasi kendaraan melalui situs web resmi e-Samsat. Ini cocok bagi kamu yang tidak ingin mengunduh aplikasi.
Berikut beberapa alamat situs web e-Samsat provinsi:
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat
- Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
Cara penggunaannya:
1. Kunjungi situs e-Samsat yang sesuai dengan daerah kendaraan.
2. Masukkan data kendaraan sesuai petunjuk.
3. Tekan tombol “Cek” dan tunggu hasilnya muncul di layar.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?
C. Melalui Layanan SMS
Bagi yang kesulitan mengakses internet, layanan SMS bisa jadi alternatif.
Contoh format SMS:
Artikel Terkait
Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Rusak
Asiiik Di Jogya Bisa Mengurus KTP Dan STNK Lewat Layanan Drive Thru
WAJIB TAHU! Cara Blokir STNK Online dan Offline Terbaru 2025, Ketahui Apa Manfaatnya
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Pajak Nambah Nih! Berapa Biaya yang Dibebankan?
Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet
STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali dan Ketentuan Hukumnya Agar Data Kendaraan Tidak Dihapus Dari Data Resmi Kepolisian