TITIKTEMU.CO - Pernah lupa memperpanjang STNK hingga lewat dua tahun?
Waspadai konsekuensinya. STNK yang telanjur mati selama dua tahun bisa membuat kendaraan Anda dianggap "nonaktif", bahkan datanya bisa dihapus dari sistem kepolisian.
Tapi tenang, artikel ini akan menjelaskan secara lengkap bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati dua tahun serta dasar hukum yang mengaturnya.
Apa Itu STNK dan Mengapa Harus Diperpanjang?
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti legalitas kendaraan bermotor yang mencantumkan identitas pemilik, data kendaraan, serta masa berlaku.
Meski masa berlakunya lima tahun, setiap tahun pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan atau yang biasa disebut perpanjangan pajak.
Menurut Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlakunya habis, maka data kendaraan bisa dihapus dari daftar resmi kepolisian.
Hal ini diatur dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Risiko Jika STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun
Kepolisian bisa menerapkan sanksi administratif berupa penghapusan data kendaraan.
Artinya, kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar secara resmi dan tidak bisa digunakan di jalan umum secara legal.
Bahkan, Anda bisa terkena razia dan kendaraan bisa ditahan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Masuk Piala Dunia Qatar 2025, Ini Daftar Negara yang Sudah Lolos
Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan
Aturan ini juga diperkuat dalam Pasal 85 Perpol No. 7 Tahun 2021.
Sebelum penghapusan data dilakukan, polisi akan memberikan tiga kali peringatan dalam rentang waktu beberapa bulan:
Artikel Terkait
7 Provinsi Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun, Mana Saja?
Digitalisasi Pajak Kendaraan, Kemendagri Luncurkan Stiker Hologram Road Tax
Tak Perlu Antri di Samsat, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa Di Indomaret
Horree! Catat Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2023. Simak jadwal dan Syarat Lengkapnya
Diskon Pajak Kendaraan Sampai 20 Persen di Jateng. Berlaku Januari - Maret 2025. Jangan Dilewatkan
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Dalam Program Jateng Merah Putih. Yuuk Manfaatkan Segera!
Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang
Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 dan Sebelumnya
Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet