Apakah Saldo e-Toll Bisa Dicairkan ke Rekening? Ini Penjelasan Lengkapnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 7 April 2025 | 09:35 WIB
Ilustrasi kartu e-toll jika ingin saldo dicairkan Begini caranya  (Pinterest/indra_syahputra)
Ilustrasi kartu e-toll jika ingin saldo dicairkan Begini caranya (Pinterest/indra_syahputra)

TITIKTEMU.CO - Banyak pengguna e-Toll di Indonesia pernah bertanya-tanya: apakah saldo yang tersimpan dalam kartu e-Toll bisa ditarik kembali ke rekening bank?

Pertanyaan ini sangat wajar, terutama jika kartu sudah tidak terpakai, rusak, atau Anda ingin beralih ke metode pembayaran lain.

Berikut ini penjelasan secara jelas dan mudah dipahami mengenai kemungkinan pencairan saldo e-Toll dan bagaimana prosedurnya.

Baca Juga: Saldo E-Toll Minimal 500 Ribu Rupiah Harus Disiapkan Jika Pulang Dari Semarang

Mengenal Kartu e-Toll dan Cara Kerjanya

e-Toll adalah kartu elektronik prabayar yang digunakan untuk membayar tarif tol secara non-tunai.

Sejak diperkenalkan tahun 2017 oleh Bank Mandiri dan PT Jasa Marga dengan nama e-money, kartu ini membantu mempercepat proses transaksi di gerbang tol, mengurangi antrean, dan memperlancar arus lalu lintas.

Baca Juga: Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen dari Trump, Ini Dampak dan Langkah yang Dilakukan Pemerintah RI

Untuk menggunakan e-Toll, pengguna harus mengisi saldo terlebih dahulu melalui beberapa cara, seperti ATM Bank Mandiri, aplikasi mobile banking, minimarket tertentu, mesin EDC di gerbang tol, atau rest area.

Setelah saldo terisi, cukup tempelkan kartu ke sensor di gerbang tol dan tarif otomatis akan terpotong dari saldo Anda.

Bisakah Saldo e-Toll Dicairkan ke Rekening Bank?

Jawabannya: bisa, namun tidak dalam semua kondisi. Pencairan saldo hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Diskon Tarif Tol Jakarta-Semarang 20 Persen: Rincian Biaya yang Harus Disiapkan Pemudik

Misalnya, kartu e-Toll Anda rusak atau sudah tidak dapat terbaca, atau Anda memang berniat untuk berhenti menggunakan kartu tersebut secara permanen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: bankmandiri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X