Tukin Kemenhan dan TNI Naik Jadi 90 Persen, Ada Alasan yang Tak Banyak Dibahas

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 30 Juli 2026 | 09:03 WIB

TITIKTEMU.CO-Ada kabar baik untuk pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan prajurit TNI: tunjangan kinerja atau tukin mereka kini mendapat penyesuaian. Bukan sekadar angka di slip penghasilan, kenaikan ini disebut pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan reformasi birokrasi yang telah berjalan.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Sirait. Ia mengatakan, kebijakan kenaikan tukin Kemenhan dan TNI merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi sekaligus peningkatan kinerja organisasi.

Ada alasan yang cukup panjang di balik keputusan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) yang dilakukan Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: Transformasi BRIvolution Reignite Kian Ngebut, BRI Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional dan Program Pemerintah

Menurut Rico, hasil penilaian itu menunjukkan bahwa Kemenhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan peningkatan indeks tunjangan kinerja. Dengan kata lain, kenaikan tersebut tidak muncul begitu saja, tetapi berkaitan dengan hasil asesmen terhadap kinerja dan reformasi birokrasi.

Namun ada satu hal lain yang membuat kebijakan ini cukup menarik: Kemenhan dan TNI disebut belum mendapatkan kenaikan indeks tukin sejak 2018.

Selama periode tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga lain sudah lebih dulu memperoleh penyesuaian tunjangan. Besarannya pun berbeda-beda, bahkan menurut Rico ada yang mengalami kenaikan hingga 80–100 persen.

Baca Juga: Mitra MBG Ramai Datangi Lodewyk, Kenapa Sudaryono Justru Tutup Pintu Ruang Kerjanya?

Lantas, berapa sebenarnya kenaikan tukin Kemenhan dan TNI kali ini?

Rico tidak membeberkan nominal untuk setiap jabatan. Sebab, besaran tunjangan tetap mengikuti kelas jabatan masing-masing pegawai dan prajurit. Tetapi secara umum, indeks tunjangan kinerja mengalami perubahan dari 70 persen menjadi 90 persen.

Artinya, angka yang diterima setiap orang tidak otomatis sama. Pangkat, jabatan, dan kelas jabatan tetap menjadi faktor pembeda dalam menentukan nominal tukin yang diterima.

Baca Juga: Sadie Sink Akhirnya Buka Suara: Siapa Saja yang Tahu Rahasia Besarnya di Spider-Man?

Kebijakan tersebut telah dituangkan melalui Peraturan Presiden dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjen Perencanaan Pertahanan. Sementara itu, detail Perpres yang menjadi dasar kenaikan tersebut masih dalam upaya penelusuran.

Di luar persoalan angka, pemerintah juga menyoroti peran Kemenhan dan TNI dalam sejumlah agenda nasional beberapa tahun terakhir. Prajurit terlibat dalam penanganan bencana, pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan kawasan yang dianggap rawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X