Masyarakat Diundang Menghadiri Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka, Ini Syarat dan Tata Cara Daftarnya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 22:42 WIB
Masyarakat Diundang Hadir Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Negara (dok. setkab.go.id)
Masyarakat Diundang Hadir Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Negara (dok. setkab.go.id)

TITIKTEMU.CO, Jakarta – Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka.

Kesempatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat agar dapat mengikuti prosesi upacara secara khidmat, sekaligus juga menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan secara langsung di Istana Merdeka. 

Baca Juga: BRI Sambut Kebijakan Penempatan Dana SAL, Siap Tingkatkan Kredit Berkualitas

Seperti tahun-tahun sebelumnya, antusiasme masyarakat diperkirakan akan tinggi sehingga kuota undangan yang tersedia akan segera terisi.

Berdasarkan informasi yang diumumkan melalui akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara, pendaftaran dibuka selama tiga hari, yakni pada 5-7 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB.

Masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman Pandang Istana (https://pandang.istanapresiden.go.id) yang saat ini sudah dapat diakses. Karena jumlah undangan yang disediakan terbatas dan proses seleksi akan dilakukan oleh panitia.

Baca Juga: Harga Bensin Makin Mahal, Wajar Kalau Honda CUV e di GIIAS 2026 Jadi Sorotan

Syarat  Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen dan data sebelum melakukan registrasi, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/KIA)
  • Alamat email yang masih aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri (KTP/KIA).

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta. Pendaftar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026, tidak membawa balita saat menghadiri upacara, berada dalam kondisi sehat. 

Baca Juga: Ketum LBI Dukung Wali Kota Bandung Proses Hukum Penebang 10 Pohon di Cihapit, Minta Ada Efek Jera

Tahapan Registrasi Dan Proses Seleksi

Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran guna memastikan kesempatan yang merata bagi masyarakat.

Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, peserta diwajibkan melakukan konfirmasi melalui tautan verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X