RDP Komisi II Memanas, Deddy Sitorus Sentil Tito Karnavian soal Aksi Main Hakim Sendiri dan Tanggung Jawab Negara

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 31 Juli 2026 | 16:33 WIB
Deddy Yevri Sitorus menyoroti maraknya aksi main hakim sendiri yang menyebabkan warga kehilangan nyawa (Tangkapan layarTV Parlemen)
Deddy Yevri Sitorus menyoroti maraknya aksi main hakim sendiri yang menyebabkan warga kehilangan nyawa (Tangkapan layarTV Parlemen)

TITIKTEMU.CO, Jakarta – Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (30/7/2026) berlangsung panas.

Anggota DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyoroti maraknya aksi main hakim sendiri yang menyebabkan warga kehilangan nyawa.

Dalam rapat tersebut Deddy memperlihatkan sejumlah video kekerasan yang terjadi di berbagai daerah yang menurutnya menunjukkan adanya kecenderungan masyarakat mengambil tindakan sendiri. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah membuat sistem pencegahan yang lebih jelas.

Baca Juga: Pakar Minta Audit Kerugian Negara oleh BPKP Dievaluasi, Soroti Putusan MK hingga Potensi Ketidakpastian Hukum

Pertanyakan kehadiran pemerintah ketika aksi kekerasan terjadi

Deddy menilai kekerasan massa menunjukkan masih adanya persoalan dalam perlindungan masyarakat. Ia mempertanyakan kehadiran pemerintah ketika aksi kekerasan terjadi dan meminta negara tidak membiarkan hukum digantikan oleh tindakan massa.

Sebagai contoh, Deddy menyinggung kasus seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali. Pria tersebut diduga mencuri ayam dan kemudian dikeroyok warga hingga meninggal dunia. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 3 Hero Mage Terkuat yang Wajib Diperhatikan di MLBB Season 41 untuk Ban dan Pick

Menurut anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan itu, persoalan keamanan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pemerintah daerah, aparat keamanan dan unsur masyarakat harus memiliki koordinasi untuk mencegah kekerasan sebelum menimbulkan korban.

“Cukup, Pak. Dalam seminggu ini empat kejadian, mati konyol, ini negara hukum kita,” kata Deddy dalam rapat tersebut.

Deddy meminta pemerintah memperkuat upaya pencegahan agar masyarakat tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum. Menurutnya, negara harus hadir sebelum korban berjatuhan, bukan hanya setelah kejadian.

 Negara Wajib Melindungi Warga

Ia juga meminta Kemendagri menyusun standar operasional prosedur bersama pemerintah daerah, Polri, TNI, hingga unsur masyarakat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Perdebatan tersebut menyentuh prinsip dasar negara hukum. Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dan memperoleh rasa aman. Proses hukum juga harus tetap dijalankan melalui lembaga yang berwenang, bukan dengan kekerasan massa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: TV Parlemen DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X