Ikan Tengkelesak Lenggang asal Belitung Timur dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Minggu, 29 Januari 2023 | 18:53 WIB
Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Sumber Daya Genetik Ikan Tengkelesak Lenggang diserahkan kepada Bupati Belitung Timur, Burhanudin, pada Jumat 27 Januari 2023 di Rumah Dinas Bupati. (pic. djki)
Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Sumber Daya Genetik Ikan Tengkelesak Lenggang diserahkan kepada Bupati Belitung Timur, Burhanudin, pada Jumat 27 Januari 2023 di Rumah Dinas Bupati. (pic. djki)

TITIKTEMU.CO BANGKA BELITUNG-  Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang” telah resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penerbitan surat pencatatan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal (KIK).

Baca Juga: Sandiaga Uno apresiasi Ponpes Fadhlul Fadhlan Semarang kembangkan UMKM ekonomi kreatif

Baca Juga: Malam Ini! Brighton Vs Liverpool, Pertaruhan Gengsi The Reds Setelah Kalah 3-0. Ini Link Streamingnya

Selain itu, KIK Indonesia yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil.

Dalam menginventarisasi KIK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, tentunya  butuh kerja sama dengan lembaga dan para pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Ini Penyebab Baim Wong Melepas HAKI Citayam Fashion Week

Dalam hal inventarisasi Sumber Daya Genetik ikan “Tengkelesak Lenggang”, ini merupakan kolaborasi nyata, antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dengan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur dan DJKI untuk melindungi KIK.

Melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang” diserahkan kepada Bupati Belitung Timur Burhanudin, pada Jumat 27 Januari 2023 yang lalu di Rumah Dinas Bupati.

Harun Sulianto mengapresiasi inisiatif yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) atas pengajuan pencatatan KIK.

Baca Juga: Ahli Waris Dalang Legendaris Semarang Ki Nartosabdho Terima Sertifikat HAKI

“Semoga pencatatan KIK ini memberikan nilai tambah bagi perekonomian Beltim,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Belitung Timur, Burhanudin pun menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung atas bantuannya dalam membantu melindungi KIK Sumber Daya Genetik ikan “Tengkelesak Lenggang”.

“Semoga pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini dapat menjadi pemantik untuk memajukan daerah. Ke depannya kami akan berupaya mendorong masyarakat Beltim untuk melakukan pencatatan kekayaan intelektual, sehingga dapat pelindungan hukum,” ujar Burhanudin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: DJKI Kemenkumham

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X