TITIKTEMU.CO SEMARANG- Mewakili ahli waris Ki Nartosabdho, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi baru-baru inu menerima sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas lagu 'Kudangan' karya seniman Ki Nartosabdho. Sertifikat HAKI tersebut diserahkan oleh Kepala kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu sendiri menuturkan bangga karena Semarang memiliki seniman legendaris sekelas Ki Nartosabdho.
“Saya sebagai warga Semarang bangga, bahwa kita punya seniman legendaris di Semarang. Beliau Pak Nartosabdho yang mampu menghasilkan banyak terobosan, mencetak banyak dalang lebih professional, lebih dihargai dan karya beliau sangat menginspirasi bagi kita,” tutur Hendi seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari laman Pemkot Semarang.
Baca Juga: Indonesia Telah Melampaui Target Vaksinasi 280 Juta Dosis Sampai Akhir Tahun 2021
Baca Juga: Desa Wisata Favorit, Mulai dari Nglanggeran Gunung Kidul hingga Wae Rebo di Nusa Tenggara Timur
Maka Wali Kota Semarang tersebut pun merasa lega, karya Ki Nartosabdho bisa mendapatkan sertifikat HAKi, mengingat karya - karya ciptaan seniman legendaris itu sangat berharga.
"Seperti dalam berbagai kesempatan ini, kita dibukakan mata kita tiba-tiba Malaysia mengklaim punya lumpia, jadi aneh sekali. Lumpia dari Semarang kok tiba-tiba sampai di Malaysia,” tegas Hendi.
Baca Juga: Sumba, Salah Satu Destinasi Terbaik di Asia yang Wajib Dikunjungi Tahun 2022
“Sehingga kemarin kita fasilitasi untuk teman-teman UMKM supaya pada saat UMKM nanti naik daun mereka benar-benar punya produk yang originalitasnya bisa diakui oleh semua masyarakat,” imbuhnya.
Dan untuk lebih memberikan penghormatan kepada seniman Ki Nartosabdho, Hendi dalam waktu dekat juga akan memenggal sebagian ruas jalan Pemuda untuk berganti nama menjadi Jalan Ki Nartosabdo.
"Ide ini 100% murni dari guru saya senior saya. Saya akan selesaikan ini dalam waktu sesingkat singkatnya. Insyaa Allah tahun depan bisa launching Jalan Ki Nartosabdho di kota Semarang,” tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Larang Sementara Ekspor Batu Bara, Jika Tidak 10 Juta Pelanggan PLN akan Terdampak
Sementara kuasa ahli waris Ki Nartosabdho untuk pengurusan hak cipta, Boyamin Saiman mengatakan misi ahli waris mengurus HAKI tersebut semata-mata dengan tujuan melestarikan karya Beliau dalam bentuk pencatatan dokumen negara.
“Masyarakat luas dan seniman tradisi tetap boleh memainkan dan mementaskan lagu-lagu karya Ki Nartosabdo secara bebas tanpa harus membayar royalti,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Indahnya Wisata Malam di Kutawaru Cilacap
Pesona Penggarit Orchids, Destinasi Wisata Tanaman Anggrek di Pemalang
Bermain di Pantai Kukup Gunungkidul, Hati-hati Kena Bulu Babi atau Landak Laut!
Liburan ke Jogja? Ini 7 Kuliner di Kawasan Malioboro yang Super Duper
Berburu 7 Kuliner Kaliurang, Sisi Lain Jogja yang Layak Dicoba
Silahkan Mencoba, Sensasi Meluncur dengan Tali Gondola di Lembah Girpasang Klaten
Angkringan Widoro Klaten: Awalnya Lahan Mangkrak, Sekarang Jadi Tempat Kuliner Kekinian
Bikin Meleleh, Ini 7 Kedai Es Krim di Jogja dengan Sajian Menghanyutkan