Termasuk Rokok Elektrik, Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rokok Naik 10 Persen Tahun 2023 dan 2024.

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Jumat, 4 November 2022 | 10:21 WIB
Pengolahan hasil tembakau (pexels)
Pengolahan hasil tembakau (pexels)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis (3/11/2022).

Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Hindari 12 Kebiasaan Buruk Merusak Otak Dan Mental, Salah Satunya, Tidur Dengan Kepala Tertutup.

Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

Baca Juga: Cerita Bersambung: Surgamu Menyiksaku By. Sinar Cinta Part 7

Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Selain itu pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Menurut Sri Mulyani konsumsi rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Baca Juga: Anjuran Lakukan 5 Amalan Sunnah Hari Jumat Bagi Lelaki Muslim, Baik Dilaksanakan Sebelum Shalat Jumat

Lebih lanjut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Info Publik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X