Ribuan Guru bakal menjadi Kepala Sekolah setelah Lulus Pendidikan Guru Penggerak. Ini Ketentuannya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 5 Januari 2023 | 06:30 WIB
Guru berkesempatan menjadi Kepala Sekolah setelah dinyatakan Lulus program Pendidikan Puru Penggerak (PGP). Ilustrasi  (iStock)
Guru berkesempatan menjadi Kepala Sekolah setelah dinyatakan Lulus program Pendidikan Puru Penggerak (PGP). Ilustrasi (iStock)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Ribuan Guru peserta program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) berkesempatan menjadi Kepala Sekolah setelah dinyatakan Lulus dari program tersebut

Setelah mengikuti program pelatihan guru penggerak selama 14 bulan, akhirnya ribuan guru tersebut berhak memperoleh Sertifikat guru penggerak.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Ditjen GTK Kemendikbudristek, Praptono mengatakan sebanyak 7.948 guru peserta PGP Angkatan 4 dinyatakan lulus sebagai Guru Penggerak.

Baca Juga: Mau jadi Kepala Sekolah di tahun 2023? Guru wajib memenuhi Syarat, salah satunya harus miliki sertifikat ini

“Di angkatan empat ini jumlahnya sangat besar, 8.053 peserta yang mengikuti, dan pada hari ini sebanyak 7.948 orang yang mengikuti pendidikan kita nyatakan lulus sebagai Guru Penggerak,” kata Praptono seperti dikutip Titiktemu.co melalui kanal YouTube, Rabu (4/1/2023).

Praptono menjelaskan, Guru yang dinyatakan lulus telah mengikuti proses pendidikan, pendampingan dari pengajar praktik, serta pemberian materi dari fasilitator dan instruktur. Sehingga berhak mendapatkan Sertifikat sebagai Guru Penggerak.

Baca Juga: Resep Es Teh Selasih Jeruk Nipis, Pelapas Dahaga yang Segarnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Baca Juga: Resep Es Teh Strawberry, Segarnya Bikin Ingin Minum Berkali-kali

Baca Juga: Resep Es Teh Selasih Madu, Segar, Manis, Gurih

“Dengan sertifikat tersebut, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, Bapak/Ibu telah memenuhi standar administratif untuk diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” jelasnya.

Dia menambahkan, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, pihaknya sudah mendorong dan memberikan regulasi pada gubernur, bupati, dan wali kota, agar persyaratan administratif pengangkatan kepala sekolah sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Baca Juga: Al Nassr bisa menjegal langkah Barcelona untuk dapatkan N'Golo Kante dari Chelsea

Baca Juga: Ini Catatan Prestasi Cristiano Ronaldo yang Bergabung ke Al Nassr, dan Dibayar Lebih dari Rp 9 Miliar/Hari

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pernah menyampaikan dan meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memprioritaskan mengangkat guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X